Skip to main content

Pembuatan KTP-el (KTP Elektronik) "Masih" ada yang TIDAK GRATIS #2

Lagi-Lagi dan lagi, mulai bercerita tentang apa yang baru saja dialami.
Saya akan bercerita lagi-lagi tentang gambar dibawah ini:



Oh iya, bagi yang baru membaca cerita ini, perlu diketahui ini adalah cerita bagian ke-2 dengan judul yang sama dari cerita sebelumnya. Mungkin bisa dibaca terlebih dahulu di sini untuk lebih mengerti bagian dari cerita ini.

Dibagian pertama cerita atau postingan sebelumnya, sudah dijelaskan bahwa "saya diberikan waktu menunggu selama 2 minggu untuk KTP-el saya jadi". Ya, 2 minggu setelah Senin, 21 Maret 2016, adalah tepat hari ini, Senin, 04 April 2016. 

Ekspektasi tinggi sudah muncul sedari mengawali hari ini, tepat 04 April 2016. Bagaimana bisa? tentu saja, betapa ditunggunya sebuah Kartu Tanda Penduduk-Elektronik, yang (katanya) berlaku seumur hidup, akan saya dapatkan setelah menunggu 2 minggu lamanya.

Hari ini, 04 April 2016.
Pagi hari, saya membawa bukti berupa "surat pernyataan telah melakukan perekaman KTP-el" beserta Akte kelahiran dan Kartu Keluarga. Untuk mencegah terjadinya permintaan data-data pelengkap (lagi).

Saya menuju Kantor Kecamatan kira-kira pukul 10.30 WIB, dengan data-data tadi.

Sesampainya disana, terlihat ada kurang lebih 6 orang yang sedang menunggu "proses administrasi", saya yang tujuannya HANYA "ingin mengambil KTP-el yang sudah dijanjikan 2 minggu lalu, akhirnya langsung menemui bagian Informasi, yang kebetulan "Oknum" yang telah saya ceritakan sebelumnya di cerita Bagian 1. "Oknum" itu mungkin lupa dengan saya, karena beliau seperti biasa saja dalam pelayanannya. Di bagian informasi tersebut terdiri dari 3 orang termasuk "oknum" tersebut, meskipun dua yang lain juga saya curigai sebagai "Oknum" juga.

Saya temui "oknum" tersebut dan menyerahkan Surat Pernyataan telah melakukan perekaman KTP-el
dan bilang, "Mau ngambil E-KTP pak.", di ambil surat tersebut dan "oknum tersebut bilang, "tunggu dulu, biar saya cari". masih dalam posisi yang sama saya menunggu, sampai akhirnya setelah mencari beberapa e-KTP ditangan "oknum" atas nama saya, kurang lebih terlihat ada 20 e-KTP, akhirnya "oknum" tersebut bertanya, " dulu, pakai PCP?", (nadanya berbisik), saya yang tak paham maksudnya pun, kemudian bertanya, "PCP apa maksudnya pak?", Jawaban yang muncul dari oknum tersebut adalah "PERCEPAT",

Yooo man,,, PERCEPAT ini maksudnya apa yah?, mari kita analisis, PERCEPAT PERCEPAT,
Mulailah saya menemukan maksud dari kata tersebut hanya dalam beberapa detik setelah pernyataan itu muncul, PERCEPAT adalah istilah yang mereka gunakan untuk Pemohon e-KTP yang ingin dengan cepat melalui proses yang bisa dibilang "Menghalalkan segala cara".

Masih ingat pernyataan, "Ingin proses normal (tanpa biaya) bisa tapi 5 bulan, Ingin prosesnya CEPAT (2- 3 hari) Bisa bayar Rp.150.000, Ingin prosesnya Lumayan CEPAT (1- 2 Bulan) bisa bayar Rp.50.000)"

"KECEPATAN JADINYA SEBUAH E-KTP BERBANDING LURUS DENGAN UANG YANG DIBERIKAN"

Istilah PERCEPAT sama saja dengan Istilah PELICIN yang masyarakat sudah sering dengar. PCP, adalah kodenya. Jalan belakang adalah istilah lainnya.

Siapa yang sering melakukannya?, sebagian banyak orang.
Kenapa bisa dilakukan? Ya, karena ada kesempatan dan merasa sudah lazim dilakukan orang-orang. Saya pernah melakukannya? jujur, pernah beberapa kali.
Kenapa saya jadi So Anti dengan Praktik seperti ini? Karena ini SALAH.

Lanjut, Setelah kebingungan karena e-KTP dengan nama saya tidak ada, akhirnya saya dipanggil kembali, "Lukman Ajiz, Coba lihat KK-nya ada gak?" ,
"Oh iya pak, ini" jawab saya.
"Kemarin kamu ngasih datanya ke Siapa?" tanya lagi oknum tersebut.
"Saya 2 minggu yang lalu, minta surat rekomendasi untuk cetak e-KTP ke Dukcapil tapi gak dikasih sama ibu-ibu, Saya lupa namanya, terus disuruh ngasih data semuanya ke sini, katanya biar dicetak disini aja, lagian cuma pergantian nama kok pak" saya berusaha menjelaskan.
"oknum" tersebut mulai 'Ngeh' saya adalah orang yang dulu sempat di marah-marahi di 2 minggu lalu.
"oh iya, yang dulu ditolak itu yah, nanti saya cari dulu di dalem" jawabnya.

Saya kembali nunggu, nunggu yang saya prediksi tidak pasti. Benar lah, beberapa saat "oknum" tersebut berbincang dengan salah satu bagian pencetak E-KTP, inisialnya H, "Coba cari dulu H, ada gak datanya".

5 menit kemudian Si H  memberikan data saya ke "Oknum", "belum, ini baru kemarin juga, belum ada", 2 minggu lamanya adalah menurut mereka "Baru Kemarin".

Oke, Saya yang menyaksikan kejadian itu sontak mulai kesal.

"Lukman ajiz" panggil oknum itu lagi.

Saya menuju mejanya, oknum tersebut bilang, "Maaf, datanya belum ada, tadi udah dicari juga ternya belum sempat dicetak karena banyak datanya yang numpuk", Alasan yang muncul terasa janggal dipikiran saya. Saya akhirnya bilang, "2 minggu kemarin, saya dijanjikan sama ibu itu, katanya jadi dalam 2 minggu. gimana tuh pak?", "boleh saya ketemu sama ibunya",
Entah mereka bohong atau tidak, mereka langsung jawab, "ibu sedang tidak ada ditempat",

Faaaakkkk..... Pelayanan macam apa ini?,

Di Saat yang sama (lagi) ada transaksi, "iya pak, bisa 3 hari, bayarnya segini" tapi dengan menuliskan nominal disebuah kertas kecil bertuliskan "Rp.150.000".

"KACAU NI" Dalam hati.

saya yang menerima kenyataan tidak bisa diketemukan dengan ibu itu, terasa dianggap mengada-ngada.

"mau dipercepet gak ?" tanya oknum tersebut.
"GAK PAK, Saya gak punya uang, lagian saya gamau DOSA saya tambah banyak" jawab saya sekenanya.

Oknum tersebut tersenyum sinis dan memberikan pernyataan lagi,

"nanti kesini lagi kira-kira Akhir Bulan ini aja".

Akhirnya saya di PHP dan diberikan PHP selanjutnya di akhir bulan ini.

 "Oke pak, bener yah".

Saya pergi dengan Ekspektasi yang terpatahkan begitu hebat. Dengan E-KTP yang belum jadi, Dengan menyaksikan Transaksi GELAP yang sangat gampang terjadi.

Ketika saya tidak punya uang, wajar saya lebih memilih dengan cara Normal dan Benar yaitu tanpa biaya.
Ketika saya punya uangpun, saya berusaha tidak akan melakukan transaksi itu, (Bukan karena saya pelit) Tapi Karena Itu SALAH.

Saya belum cukup berani mengungkap semuanya, belum cukup berani menyatakan ini salah ke oknum tersebut. Saya pengecut atau lebih tepatnya Tak mau terlibat masalah.

Sekarang saya lebih memilih, menjadi tidak ikut melakukan dan memberi kesempatan Proses/ Transaksi itu terjadi.

Dalam UU No. 24 tahun 2013 Pasal 79A, dapat dilihat digambar berikut:

Jelas, tercantum bukan? Tidak Dipungut Biaya.

Untuk Sanksinya pun tercantuk di Bagian UU ini :


     
Lihat, Betapa hebatnya Undang-Undang ini memberi Sanksi 6 Tahun atau denda Rp. 75.000.000. 

Jelas-jelas bukan ini MELANGGAR, ini ILEGAL, ini merupakan PRAKTIK GELAP.

Lalu, Alasan apa lagi kenapa kita harus melakukan hal-hal itu lagi? Jawab bisa kan?

Masih banyak orang awam bahkan orang berpendidikan tinggi berpikir, 

"Birokrasi emang sudah seperti itu". 
"Ketika kita butuh sesuatu (Dokumen Kependudukan dalam bentuk dan jenis apapun), tepat saja harus ada biaya"

INGAT, Oknum-oknum ini memiliki rencana memperkaya dirinya sendiri.

"Jika kalian butuh cepat, atau ingin lancar, Kami tak mau ada yang gratis, karena kami juga bekerja untuk itu, Jadi gak ada yang gratis. Mau yang gratis, yah tentu akan kami perlama"

Orang-orang pun lebih memilih menyisihkan uangnya sebagian untuk Transaksi Gelap itu. bahkan ada yang memaksakan dengan meminjam uang untuk biaya tersebut.

Kenyataan yang sama-sama kita tau adalah Banyak orang yang melakukan membuat banyak orang lainnya melakukannya juga dan membuat banyak orang yang lainnya menganggap ini LAZIM dan BENAR, Kenyataanya adalah SALAH. 

INGAT LAGI, PEMERINTAH BESERTA DPR yang mengeluarkan UU No. 24 tahun 2013 itu Dengan JUJUR dan PEDULI, Memberikan keleluasaan dan kemudahan untuk MASYARAKAT(Warga Negara Indonesia) dengan tidak mewajibkan biaya didalam proses pembuatan dokumen kependudukan dalam bentuk apapun seperti KTP-el, Akta Kelahiran, Akta Perkawinan, Dan lain-lain.

UU tersebut ternyata HANYA CERITA ketika di Lingkungan masyarakat. Oknum-Oknum JAHAT tetap berkuasa, tetap berlenggang dengan mudahnya, Kemana para PEMIMPIN Daerah, Kabupaten/Kota, Provinsi. Kemana?? Tutup Mata kah? Sengaja Tutup Telingakah?.

Birokrasi Belum sepenuhnya memihak masyarakat. Tapi Ada juga yang sudah.

Selamat bagi anda-anda sekalian yang telah merasakan Pelayanan yang layak dari para petugas desa, kecamatan, kabupaten/kota, provinsi yang benar-benar mendedikasikan pekerjaannya untuk melayani tanpa pamrih dan ikhlas.

Sayangnya, Saya dan beberapa orang masih merasakan hal-hal yang merugikan. dan menerima kenyataan yang ada bahwa

Pembuatan KTP-el (KTP Elektronik) "Masih" ada yang TIDAK GRATIS

Comments

Popular posts from this blog

Tabel Periodik Unsur Kimia

AMPEREMETER DAN VOLTMETER

·           VOLTMETER Voltmeter DC merupakan alat ukur yang berfungsi untuk mengetahui beda potensial tegangan DC antara 2 titik pada suatu beban listrik atau rangkaian elektronika. Konsep yang digunakan dalam sebuah volt meter DC hampir sama dengan konsep pada ampere meter. Pada volt meter arus searah atau DC volt meter tahanan shunt atau shunt resistor dipasang seri dengan kumparan putar magnet permanen (permanent magnet moving coil) PMMC yang berfungsi sebagai pengali (multiplier).  Tahanan Pengali (Multiplier Resistor) Penambahan sebuah tahanan seri atau pengali (multiplier), mengubah gerakan d’arsonval menjadi sebuah voltmeter arus searah. Tahanan pengali membatasi arus kealat ukur agar tidak melebihi arus sakala penuh (Idp). Sebuah voltmeter arus searah mengukur beda potensial antara dua titik dalam sebuah rangkaian arus searah dan dengan demikian dihubungkan paralel terhadap sebuah sumber tegangan atau komponen rangkaian. Biasanya terminal-termianal alat ukur ini di

LOGO FMIPA DAN UNIVERSITAS PAKUAN, BOGOR

Logo diatas merupakan logo Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam (FMIPA) Universitas Pakuan, Bogor. Logo diatas merupakan Logo sebuah universitas yang bernama Universitas Pakuan di kota Bogor.